Apa Itu Perceraian Dalam Islam? ini Penjelasannya
Ilustrasi.--
Saat suami menyatakan talak 3 dalam satu kali ucapan ke istrinya, maka jatuhlah talak bain kubro. Contohnya, suami berkata kepada istrinya: "Kamu saya talak 3."
Namun, dalam poin 2 dan 3 masih terdapat perbedaan ulama. Sebagian ulama mengatakan hanya terjadi talak 1, sebagian yang lain menyatakan bahwa itu sudah terjadi talak 3.
Akibat dan aturan dari talak bain kubro adalah suami tidak boleh rujuk ke istrinya kecuali setelah istrinya menikah dengan pria lain dan melakukan hubungan intim. Hal ini terdapat di dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 230:
BACA JUGA:Hormati Putusan Pengadilan, Sandra Dewi Cabut Gugatan Perampasan Aset Kasus Timah
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Artinya: "Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui."
Selain itu, jika seorang suami sudah menalak tiga istrinya, istrinya tidak boleh dinikahi lagi oleh suami pertama sebelum mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain, lalu bercerai. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,
لا ، حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ، وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكَ
Artinya: "(Engkau) tidak boleh (kembali kepada suami pertamamu) sebelum engkau merasakan kenikmatan melakukan hubungan intim (dengan suami kedua, dia juga merasakan kenikmatan bersetubuh denganmu." (HR Bukhari dan Muslim)
Hal yang Perlu Diperhatikan Suami Saat Menceraikan Istrinya
Menukil dari buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab karya A. R. Shohibul Ulum, jika seorang suami yang akan menceraikan istrinya hendaknya memperhatikan empat hal berikut ini.
1. Waktu Menjatuhkan Talak
Suami harus memilih waktu yang tepat untuk menjatuhkan talak kepada istrinya. Talak tidak boleh dijatuhkan sembarang waktu.
2. Tidak Menceraikan Istri 3 Talak Sekaligus
Sumber:

