Konflik PBNU Meluas, Giliran Sekjen Dicopot

Konflik PBNU Meluas, Giliran Sekjen Dicopot

Gus Yahya (kiri) bersama Gus Ipul (tengah). Foto: PBNU--

JAKARTA, oganilir.co - Perseteruan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) makin meluas. Jika sebelumnya Rais Aam PBNU mencopot Ketua Umum Yahya Cholill Staquf alias Gus Yahya dan Penasihat Khusus Urusan Luar Negeri Charles Holland Taylor. 

Kini giliran Ketua Umum PBNU yang dicopot Yahya Cholil Staquf mencopot Sekjen Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. Jabatan yang ditinggalkan Gus Ipul kini dijabat oleh Amin Said Husni.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (28/11/2025), keputusan mengenai rotasi sejumlah jabatan penting di lingkungan PBNU itu ditetapkan dalam Rapat Harian Tanfidziyah PBNU yang digelar Jumat siang. Gus Ipul kini dipindahkan ke posisi Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.

BACA JUGA:Polemik di PBNU, ini Saran Wakil Ketua Umum

Amin Said Husni, yang kini menjabat Sekjen, sebelumnya bertugas sebagai Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK). Posisi Waketum bidang OKK kini diisi Masyhuri Malik.

Rotasi juga terjadi di jabatan Bendahara Umum. Posisi yang sebelumnya diemban oleh Gudfan Arif Ghofur tersebut kini diisi oleh Sumantri Suwarno. Sedangkan Gudfan selanjutnya menjadi Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan.

"Langkah rotasi tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam risalah rapat, dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, kinerja organisasi, dan mengurai penyumbatan birokrasi internal, termasuk persoalan mandeknya banyak SK di meja Sekjen yang dinilai menghambat jalannya organisasi," demikian keterangan tertulis dari PBNU.

Selain itu, PBNU menyampaikan risalah rapat juga menegaskan bahwa rotasi jabatan dilakukan sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 94 serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025. Dengan demikian, keputusan perpindahan jabatan disebutkan sepenuhnya berada dalam kewenangan Pengurus Besar Harian Tanfidziyah PBNU.

BACA JUGA:Ketum PBNU Tegaskan Keputusan Rapat Syuriah tak Bisa Berhentikan Pengurus

Syuriyah Sebut Pemberhentian Gus Yahya Sah

Sebelumnya, Syuriyah PBNU memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketum. Namun Gus Yahya menyebut surat pemecatan itu tidak sah karena dokumen tak memenuhi syarat administrasi.

Katib Syuriyah PBNU menegaskan surat pemecatan itu sah. Hanya, ada kendala teknis terkait pembubuhan stempel. Pemecatan Gus Yahya itu tertuang dalam surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Surat itu ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025, pukul 21.22 WIB.

"Yang pertama yang perlu kami jelaskan adalah bahwa surat edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah," kata Katib Syuriyah KH Sarmidi Husna dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

BACA JUGA:Selain Meminta Ketum Mundur, Rais Aam PBNU Pecat Penasihat Khusus Urusan LN

Sarmidi menyebut surat keputusan yang belum distempel gara-gara ada kendala teknis, sehingga yang tersebar di khalayak merupakan surat yang masih ada tulisan 'draft'.

Sumber: