PBNU Siap Gelar Rapat Pleno, ini Waktunya

PBNU Siap Gelar Rapat Pleno, ini Waktunya

PBNU.--

JAKARTA, oganilir.co - Konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih terjadi. Salah satu ormas Islam terbesar Tanah Air itu akan menggelar rapat pleno.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU KH Imron Rosyadi Hamid atau Gus Imron menggatakan bahwa rapat pleno yang akan digelar pada 9-10 Desember mendatang sudah sesuai prosedur.

Awalnya, Gus Imron menyinggung surat Penegasan Rapat Pleno PBNU bernomor 4799 /PB.03/A.I.01.01/99/12/2025 yang ditandatangani Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dan Amin Said Husni. Surat yang dikeluarkan pada 3 Desember 2025 itu dinilai tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sebab tidak pernah ada pengurus Tanfidziyah mengatur Rais Aam.

"Dalam tradisi NU, tidak pernah ada pengurus Tanfidziyah mengatur atau bahkan mengingatkan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi jam'iyyah," kata Gus Imron dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).

BACA JUGA:Konflik PBNU Meluas, Giliran Sekjen Dicopot

Dia menilai, surat tersebut memiliki cacat material sebab ditandatangani dua orang yang tidak memiliki otoritas lagi menerbitkan surat atas nama lembaga. Berdasarkan Anggaran Dasar NU, Tanfidziyah adalah pelaksana kebijakan Syuriyah, bukan sebaliknya.

"Berdasarkan keputusan Rapat Syuriyah PBNU, Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Sementara Amin Said Husni belum sah menjadi Sekjen karena belum memiliki SK," tegasnya.

Gus Imron menyinggung Amin Said Husni yang bisa leluasa bertanda tangan dalam jabatan Sekjen PBNU, padahal tidak memiliki SK. Ia mengungkap adanya bantuan dan otorisasi dari Super Admin Digdaya Persuratan.

Dia kembali menegaskan sejak tanggal 29 November 2025, Rais Aam PBNU telah memerintahkan untuk menangguhkan implementasi Digdaya Persuratan pada tingkat PBNU.

BACA JUGA:Polemik di PBNU, ini Saran Wakil Ketua Umum

"Di sini kelihatan sekali bahwa ormas Islam terbesar di dunia ini telah dibajak oleh pengembang aplikasi yang seharusnya berada pada level pelayanan administrasi," ujarnya.

Surat Pelaksanaan Pleno PBNU SAH Gus Imron menekankan Surat Undangan Pelaksanaan Rapat Pleno PBNU yang ditandatangani Rais Aam KH. Miftachul Akhyar dan Katib PBNU KH. Ahmad Tajul Mafakhir merupakan dokumen sah sesuai aturan organisasi. Dia menyebut surat juga sudah sesuai AD/ART NU.

"Surat itu sepenuhnya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU. Pimpinan tertinggi NU adalah Syuriyah," katanya.

Gus Imron mengutip Pasal 8 ayat (1) Peraturan Perkumpulan NU No. 10/2025 tentang Rapat, yang mengatur bahwa rapat pleno dipimpin oleh Rais Aam atau Rais pada tingkat kepengurusan masing-masing. Untuk itu, rapat pleno yang akan berlangsung beberapa hari lagi menurutnya sudah tak ada persoalan.

Sumber: