Terjaring OTT, Kajari HSU dan 2 Anak Buahnya Jadi Tersangka di KPK

Terjaring OTT, Kajari HSU dan 2 Anak Buahnya Jadi Tersangka di KPK

Albertinus P Napitupulu dan Asis Budianto. Foto: YouTube KPK--

JAKARTA, oganilir.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau berlama-lama dalam menangani kasus yang menjerat tiga jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Lembaga antirasuah itu menetapkan Kepala Kejari HSU Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan kepada dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan 3 orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 20 Desember 2025.

BACA JUGA:Kejari OKI Selamatkan Uang Negara Rp2,4 Miliar

"Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara," imbuhnya.

KPK langsung menahan para tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 2 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026," kata dia.

Asep juga mengungkap pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Mereka disangkakan pasal pemerasan.

"Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf f, UU Nomor 31 tahun '99 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2002 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto pasal 64 KUHP," ucap dia.

BACA JUGA:Pemkab Muba Tunjuk Kejari Jadi JPN Tuntut Perbaikan Jembatan P6 Lalan, Jalur Hukum Siap Ditempuh

Sebagai informasi, KPK mengamankan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) dalam OTT di Kalimantan Selatan. KPK mengatakan OTT ini berkaitan dengan dugaan pemerasan. (detik.com/dri)

Sumber: