2249 Tenaga PPPK Paruh Waktu di Ogan Ilir Dilantik.
Wabup Ogan Ilir H.Ardani melantik PPPK paruh waktu --
OGANILIR.CO-Sebanyak 2.249 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu formasi Tahun 2024 dan tenaga fungsional Kabupaten Ogan Ilir (OI) dilantik Wakil Bupati OI H.Ardani.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu yang pertama kalinya ini berlangsung di Halaman upacara Gedung Serba Guna Caram Seguguk Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir, Selasa 23 Desember 2025j.
Usai acara pelantikan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan penanda tanganan SK.
BACA JUGA:Hadapi Nataru, OKI Optimalkan OKI Mart dan Gencar Operasi Pangan Murah
Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, dalam sambutannya mengatakan bahwa jumlah PPPK paruh waktu yang diresmikan mencapai 2.249 orang.
Diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik serta meningkatkan kinerja aparatur pemerintah daerah.
Adapun PPPK paruh waktu yang dilantik hari ini sebanyak 2.249 yang terdiri dari tenaga pendidik (guru) sebanyak 200 orang, tenaga kesehatan 661orang dan tenaga teknis sebanyak 1388 orang.
BACA JUGA:Petani Sawit di OKI Manfaatkan Lahan 778 Hektare Lahan PSR Tanam Padi Gogo
Wakil Bupati menekankan agar seluruh PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan ikhlas, tekun dan penuh tanggung jawab.
Juga mengingatkan agar peresmian ini tidak justru membuat kinerja menurun, melainkan harus menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik.
"Jangan sampai dengan adanya peresmian ini, kinerja malah berkurang. Justru harus semakin baik dan semakin profesional,” tegas Wabup Ardani.
BACA JUGA:Sat Intelkam Polres Ogan Ilir Gelar Bakti Sosial dan Doa Bersama Anak Yatim
Keberadaan tenaga kesehatan ini dinilai sangat strategis karena tersebar di seluruh desa dan kelurahan, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, Wabup Ardani berpesan agar seluruh PPPK paruh waktu mampu bekerja sebaik-baiknya, peka terhadap setiap situasi di tengah masyarakat, serta benar-benar memberikan pelayanan yang dibutuhkan, berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ardani juga menjelaskan bahwa berdasarkan petunjuk pemerintah pusat, masa kerja PPPK paruh waktu ini berlaku selama satu tahun.
BACA JUGA:Hutama Karya Perkuat Daya Saing Sentra Kriya Ogan Ilir
Setelah masa kerja tersebut berakhir, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan perpanjangan kontrak kerja ke depannya.
“Kita tentu berharap setelah satu tahun, semuanya dapat diperpanjang. Oleh karena itu, kami sangat berharap peran dan manfaat dari PPPK paruh waktu ini benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir, H.Wilson Effendi, mengungkapkan bahwa terdapat delapan orang PPPK paruh waktu yang mengundurkan diri atau tidak melengkapi berkas administrasi.
BACA JUGA:Wagub Babel Jadi Tersangka Ijazah Palsu, ini Kata Kuasa Hukum
Wilson juga menegaskan bahwa kinerja seluruh PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan sekali.
“Untuk kinerja akan di evaluasi setiap tiga bulan sekali, dengan masa kerja satu tahun,” tutup Wilson Effendi kepala BKDSDM Kabupaten OI.(Sid)
Sumber:

