UU Ditandatangani Prabowo, KUHAP-KUHP Baru Diberlakukan Serentak Pada Januari 2026
Prabowo Subianto. --
JAKARTA, oganilir.co - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan segera diberlakukan pada Januari 2026 setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Pemberlakuan KUHAP itu akan diberlakukan bersamaan dengan KUHP baru pada tahun depan.
"Ya (UU sudah ditandatangani Presiden)," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin 29 Desember 2025.
Dia membenarkan UU itu diteken pada bulan ini. Dia juga mengatakan penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP pada awal 2026.
"Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP)," ujarnya.
BACA JUGA:Revisi KUHAP Resmi Disahkan Menjadi UU
Sebelumnya, Kementerian Hukum tengah menyiapkan tiga peraturan turunan menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada awal 2026. Pemerintah optimistis peraturan pelaksana itu segera selesai dan berlaku bersamaan KUHAP-KUHP baru.
"Kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP," kata Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh Polri dan Kejaksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).
Peraturan pelaksana itu, menurut Edward, berupa Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restorative hingga Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
BACA JUGA:Prabowo Subianto Hadiri Parade Militer China, ini Posisinya
"Ini yang dua sudah harmonisasi dan PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas," ucap Edward.
"Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru," tukasnya. (detik.com/dri)
Sumber:

