KPK Garap Rudy Tanoe di Kasus Pengangkutan Penyaluran Bansos

KPK Garap Rudy Tanoe di Kasus Pengangkutan Penyaluran Bansos

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Foto: detik.com--

JAKARTA, oganilir.co - Komisaris Utama PTM Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo terseret kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial tahun 2020. 

Kasus tersebut saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, KPK Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau yang biasa dikenal Rudy Tanoe.

"Benar, hari ini ada jadwal pemanggilan Saudara BRT dalam perkara distribusi bansos," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 28 November 2025.

Rudy sendiri telah mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya dalam perkara ini. Untuk gugatan praperadilan yang pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono, menolak permohonan praperadilan tersebut sehingga status tersangka Rudy tetap sah.

BACA JUGA:Masuk Red Notice, Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Bilang Begini

Terkait kasus ini, pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos tahun 2020. Tersangka itu terdiri dari tiga orang dan dua korporasi.

KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka yaitu Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos Edi Suharto (ES).

KPK belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara ini. Identitas salah satu tersangka baru diketahui saat Rudy Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (detik.com/dri)

Sumber: