Barang Bukti OTT KPK Terhadap Ketua-Waka PN Depok Mencapai Rp850 Juta
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti uang hasil OTT terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. Foto: Antara--
JAKARTA, oganilir.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti kasus dugaan suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG). Lembaga antirasuah itu menyatakan bahwa barang bukti kasus dugaan korupsi yang berawal dari OTT melibatkan EKA maupun BBG mencapai Rp850 juta.
“Tim KPK mengamankan beberapa bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel warna hitam senilai Rp850 juta,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Asep mengatakan barang bukti tersebut disita KPK dari Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH).
BACA JUGA:Terjaring OTT KPK, Bupati Pati Diperiksa di Polres Kudus
Sementara itu, dia memandang penyitaan barang bukti kasus hakim PN Depok tersebut menunjukkan beragam cara penyimpanan uang oleh para pelaku dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK pada beberapa waktu terakhir.
“Jadi, ini ada tren berbeda ya. Beberapa waktu yang lalu ada yang pakai karung kan uangnya nih, kemarin ditaruh di kardus, dan yang ini di dalam tas ransel,” katanya.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK, dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
BACA JUGA:Serah Terima Kasi Datun Kejari HSU di Gedung KPK Sempat Tegang
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER). (antaranews.com/dri)
Sumber:


