Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pembunuhan Sopir dan Pembakaran Truk Tronton di Rengas Ogan Ilir
Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar jumpa pers ungkap kasus pembunuhan sopir truk tronton yang tewas dan di bakar--
OGANILIR.CO-Peristiwa penemuan mayat yang terbakar bersama truk tronton di Desa Rengas I Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir (OI), Senin 13 Oktober 2025 lalu.
Akhirnya berhasil di ungkap Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan langsung menggelar konferensi pers di Gedung Presisi Lantai Dasar Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Senin 20 Oktober 2025.
Dalam keterangan Pers yang dipimpin Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun SSos SIK MH,dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH dan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, Kasat Reskrim Polres OI, AKP Mukhlis SH.
BACA JUGA:5 Jenis Buah yang Dapat Menurunkan Kolesterol Tinggi
Menyebutkan, bahwa tindak pidana pembunuhan terhadap korban sopir bernama Asril Wahyudi, ditemukan tewas dalam mobil truk tronton yang terbakar dengan nomor polisi B-9098-UIU, di Desa Rengas I Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir.
“Kami berhasil menangkap 3 pelaku dari 4 pelaku pembunuhan, pengungkapan kasus pembunuhan ini hasil kerja keras dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel beserta Satreskrim Polres Ogan Ilir ,” kata Kombes Pol Johanes Bangun.
Pengungkapan kasus pembunuhan ini, berdasarkan olah TKP yang dilaksanakan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) dengan kesimpulan bahwa bukan kebakaran melainkan sengaja dibakar.
BACA JUGA:Maung Akan Jadi Mobil Dinas Menteri-Pejabat Militer
“Setelah nama korban diketahui oleh penyidik dan kita ungkap pada, minggu 19 Oktober 2025, kita berhasil menangkap 3 orang pelaku pembunuhan tersebut yaitu AS (24), RS (24) dan A (34), Sedangkan 1 (satu) orang pelaku atas nama IS (33) DPO. Semua pelaku tersebut warga Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir I,” ungkapnya Kombes Pol Johanes.
Sementara Kapolres Ogan Illr I, AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK mengatakan kronologi kejadian, berawal dari Tersangka AS, Senin 6 Oktober 2025 sekitar Pukul 08.00 WIB mendapat telpon dari temannya P, selaku pemimpin proyek yang menawarkan untuk bekerja di proyek pembangunan jembatan di Desa Tanah Abang Kecamatan Muara Kuang.
Pada saat itu, tersangka AS juga disuruh untuk mencari kawan-kawannya sebanyak 6 (enam) orang yang bisa ikut untuk bekerja diproyek tersebut, namun AS hanya mengajak 3 orang yang menjadi tersangka yaitu RS, A dan IS.
BACA JUGA:Swedish Institute Berikan Beasiswa untuk Profesional Indonesia, Tunjangan Hidup Mencapai Rp21 Juta
“Pada, Minggu 12 Oktober 2025 keempat tersangka tersangka tersebut disuruh oleh P, ke lokasi proyek, sebelumnya sudah diarahkan untuk menunggu mobil truk tronton dengan Nopol B-9098-UIU, yang tengah mengantarkan barang ke lokasi proyek,” katanya.
Setelah keempat tersangka bertemu dengan mobil truk tronton tersebut yang sebelumnya, AS sudah janjian dengan sopirnya melalui telpon, sekira Pukul 01.00 WIB, mereka berangkat dan tiba dilokasi proyek Pukul 05.00 WIB.
“Sampai dilokasi mobil tersebut, bongkar muat barang dan keempat tersangka bertemu dengan pimpinan proyek, karena tidak ada kecocokan cara kerja dan gaji, akhirnya mereka batal untuk kerja di proyek tersebut,” ujarnya AKBP Bagus.
BACA JUGA:Fakta-fakta Kasus Pembunuhan ODGJ, Dibunuh dan Dibakar Pasutri di Bengkalis Demi Uang Asuransi
Kemudian, karena batal bekerja, mereka pulang dengan menumpang mobil pikup yang melintas dan turun di Desa Ulak Kembahang untuk mampir kerumah pamannya AS.
Namun, karena paman AS tidak ada dirumah, mereka berniat melanjutkan untuk pulang kerumah dan menunggu tumpangan. Setelah 30 menit lewatlah mobil truk tronton yang mereka tumpangi pada saat menuju lokasi proyek dan langsung menyetopinya.
“Karena korban sudah kenal, diajaklah keempat tersangka tersebut. Sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat, tersangka AS mencekik Korban menggunakan jaket yang ia pakai sampai tidak sadarkan diri lagi dan mobil truk tronton tersebut langsung berhenti,” ungkapnya.
BACA JUGA:Tim INAFIS Polres Ogan Ilir Lakukan Olah TKP Penemuan Jenazah dalam Mobil Terbakar
Lanjut, setelah itu mobil truk tersebut dikemudikan oleh tersangka A, kemudian dibawanya masuk ke jalan kebun tebu. Dalam perjalanan tersebut korban kembali dicekik dan dibantu oleh tersangka RS hingga tewas.
Pada saat itu mereka berencana akan membuang korban, karena mobil tersebut berhenti tepat di Desa Rengas I Kecamatan Payaraman, akhirnya mereka memutuskan meninggalkan korban di mobil tersebut.
“Setelah mereka mengambil uang disaku korban sebesar RP 214 ribu dan untuk menghilangkan jejak, mereka bakar korban bersama mobil tronton menggunakan BBM jenis solar yang diambil dari tangki mobil tersebut dan keempat tersangka melarikan diri masuk kebun tebu berjalan kaki,” beber AKBP Bagus.
BACA JUGA:Sekda Ogan Ilir Resmi Dilantik Jadi Ketua LTM NU Sumsel
AKBP Bagus Menyebutkan, setelah mendapatkan bukti yang cukup, Minggu 19 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres OI bersama unit IV Jatanras Polda Sumsel dan Polsek Tanjung Batu melakukan penangkapan keempat tersangka tersebut.
“Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 339 KUHPidana, Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 ayat 3. Dengan ancaman hukuman minimal 15 Tahun dan maksimal seumur hidup,” tukas AKBP Bagus
Sumber:

