BKPSDM Ogan Ilir Pastikan Tidak ada PHK PPPK

BKPSDM Ogan Ilir Pastikan Tidak ada PHK PPPK

Kepala BKPSDM Pemkab Ogan Ilir H Wilson Efendi SH MSi--

OGANILIR.CO-Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Ogan Ilir H Wilson Efendi SH MSi menegaskan, tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemkab Ogan Ilir.

Penegasan itu disampaikannya menepis isu belakangan ini bakal adanya pemutusan kontrak PPPK,’’Sejauh ini tidak Pemutusan Kontrak PPPK,’’kata H Wilson Efendi ketika ditemui diruang kerjanya .

Untuk itu kepada para PPPK tetap diminta tenang dan focus bekerja, karena kebijakan pemerintah pusat saat ini melindungi status PPPK dari PHK akibat alasan fiskal atau kekurangan anggaran ataupun efisien APBD.

BACA JUGA:Tablet iQOO Pad 5e : Tawarkan, Baterai Jumbo dan Chipset Snapdragon 8s Gen 3

Saat ini kata H Wilson jumlah pegawai ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir ada sekitar 7000 an, yang terdiri dari 3676 ASN, 2901 PPPK, dan 2249 PPPK Paruh waktu.,’’Khusus PPPK Paruh waktu gajinya alias honorernya masuk dalam belanja dan jasa, bukan Belanja Pegawai ,’’ujarnya.

H Wilson mengatakan, bahwa kebutuhan pegawai (ASN) dilingkungan Pemkab Ogan Ilir masih perlu, sehingga formasi penerima CPNS masih sangat dibutuhkan, mengingatkan jumlah ASN yang pensiun tahun 2026 ini tercatat sebanyak 304 orang.

“Tentu dengan jumlah  ASN yang akan pensiun tahun 2026 ini, sebanyak 304 orang, akan terjadi kekurangan tenaga pegawai ASN sebagai bentuk  persiapan Pemkab Ogan Ilir pada tahun-tahun mendatang, apalagi  PPPK kan tidak bisa diangkat jadi Bendahara, harus ASN,’’katanya.

BACA JUGA:Tecno Spark Go 2 : HP Rp1 Jutaan yang Didukung Fitur Tecno AI Writing dan AI Translate

Untuk itu pihaknya tetap berkoordinasi dengan BKN Pusat untuk menyampaikan kebutuhan ASN, bila sewaktu-waktu ada formasi CPNS. (Sid)

 

Sumber:

Berita Terkait