Kasus 10 Kg Sabu di Dalam Kulkas Berujung Vonis Penjara Seumur Hidup

Kasus 10 Kg Sabu di Dalam Kulkas Berujung Vonis Penjara Seumur Hidup

Foto dokumen saat terdakwa menunjukkan sabu 10 kg yang disimpan di dalam kulkas, 9 April 2022 lalu. Kasus ini berujung vonis hukuman penjara seumur hidup, 22 September 2022. foto: dok polda sumsel/oganilir.co.--

PALEMBANG, OGANILIR.CO - Tiga terdakwa yang menyamarkan 10 kg narkotika jenis sabu di dalam lemari es (kulkas) akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan negeri Palembang, Kamis, 22 September 2022. Sidang dipimpin hakim Dr Fahrein SH MH.

Ketiga terdakwa asal Aceh, M Jafar Abdullah, Hafed Hasan dan Juliadi belum menyatakan sikap apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak atas putusan hakim itu.

Namun pengacara ketiga terdakwa, Abdulrahman Ratibi SH dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Palembang menyakan akan pikir-pikir terlebih dahulu soal apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Kita nyatakan pikir-pikir karena saya sekalu kuasa hukum akan berkoodinasi dahulu dengan terdakwa, apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan hukuman seumur hidup itu," kata Abdulrahman Ratibi SH.

BACA JUGA:Bupati Cantik Daftar Langsung Gugatan Cerai di PA Purwakarta, Sidang Perdana 5 Oktober 2022

Atas putusan hukuman seumur hidup itu, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel, Dede M Yasin yang telah dibacakan sebelumnya menuntut hukuman yang sama.

Yang memberatkan hukuman menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa jelas akan merusak generasi bangsa akibat peredaran sabu yang merusak itu.

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa selama sidang mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal atas perbuatannya itu.

Menurut majelis hakim dakwaan pasal pasal 114 Ayat (2)  Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah terbukti sepenuhnya.

BACA JUGA:Sesuatu di Tandon Air Jadi Penyebab Puluhan Pekerja Tambang di Rawas Ilir Keracunan

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua.

Seperti diwartakan, kasus ini terjadi pada bulan April 2022, dimana ketiga terdakwa mengangkut 10 kg sabu itu dari Aceh dengan tujuan ibu kota, Jakarta.

Sabu dikemas ke dalam sebuah lemari es yang diangkut menggunakan mobil truk atas perintah seseorang bernama Juliadi (DPO) dengan upah Rp10 juta.

Namun aksi para terdakwa gagal, karena saat melintas di Jalan Raya Palembang Jambi, tepatnya di Desa Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin mobil terdakwa dihentikan polisi.

Sumber: