2 Perwira Polisi Polresta Barelang Divonis Mati, Kompolnas Apresiasi Hakim PT Tanjung Pinang

2 Perwira Polisi Polresta Barelang Divonis Mati, Kompolnas Apresiasi Hakim PT Tanjung Pinang

Petugas Kejaksaan membuka borgol di tangan Kompol Satria Nanda. Foto: Antara--

JAKARTA, oganilir.co - Dua perwira polisi Polresta Barelang yang mengajukan banding atas putusan seumur hidup di Pengadilan Tingga (PT) Tanjung Pinang, divonis mati oleh majelis hakim tingkat banding tersebut.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara terhadap vonis mati majelis hakim PT Tanjung Pinang tersebut. 

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai vonis pidana mati terhadap Kompol Satria Nanda menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya agar tidak bermain-main dengan narkoba.

Diketahui vonis mati terhadap Kompol Satria Nanda diputuskan majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tabjung Pinang, Selasa (5/8/2025). "Putusan ini menjadi satu pembelajaran untuk siapa saja, khususnya aparat penegak hukum dalam konteks ini kepolisian, agar tidak pernah bermain-main dalam konteks isu narkoba," kata Anam dikonfirmasi di Batam, Rabu 6 Agustus 2025.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Koordinasi Dengan Pemkab, Bahas Narkoba dan Musik Remix, Point 7 Asta Cita

Dia menghormati putusan PT Kepri yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam kepada mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang itu dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati. Begitu juga putusan banding terhadap Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yang divonis pidana mati, sama dengan Kompol Satria Nanda.

Anam menyebut kedua perwira Polri itu sebagai pejabat di satuan Satresnarkoba Polresta Barelang yang memiliki kewenangan.

Menurut dia, putusan ini hendaknya menjadi pedoman bagi internal Polri, terutama terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Satria Nanda, yang sampai saat ini masih proses banding di Mabes Polri.

"Keputusan ini harus menjadi pedoman di internal kepolisian, khususnya dalam konteks respons terhadap mekanisme PTDH," tutur Anam.

BACA JUGA:Dua Pelaku Gagal Edarkan 1 Kg Sabu, Keburu Ditangkap Satres Narkoba Polres Ogan Ilir

Meski vonis tersebut belum final karena Kompol Satria Nanda masih mempunyai kesempatan mengajukan kasasi atas putusan pidana mati itu, tetapi putusan banding telah membuktikan adanya kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

"Yang terpenting, ya, dalam konteks keputusan ini, dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati itu secara faktual terdapat kejahatan di situ," ujar mantan Komisioner Komnas HAM itu.

Anam mengatakan Polri hendaknya segera merespons fakta tersebut dengan menuntaskan saksi etik terhadap Kompol Satria Nanda, yakni PTDH atau pemecatan.

"Oleh karenanya, mekanisme internal kepolisian harus segera merespons fakta tersebut dengan apa? Ya, jika mekanisme PTDH-nya belum final karena banding, segera ada putusan banding juga," kata dia.

Sumber: