Akhirnya, Pemerintah Lepaskan Hutan Kawasan untuk Masyarakat OKI, ini Lokasinya

Akhirnya, Pemerintah Lepaskan Hutan Kawasan untuk Masyarakat OKI, ini  Lokasinya

Iskandar menyerahkan SK Menteri LH dan Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan kepada warga OKI, Kamis 2 November 2023. --

Akhirnya, Pemerintah Lepaskan Hutan Kawasan untuk Masyarakat OKI, ini  Lokasinya

KAYUAGUNG, oganilir.co - Kado istimewa diberikan oleh Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Iskandar SE kepada warganya menjelang akhir masa jabatannya. Kado tersebut berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait pembebasan 2,246 hektare hutan kawasan kepada masyarakat. 

"Jelang akhir jabatan saya akhirnya keinginan masyarakat untuk mendapat hak yang sah atas tanah yang dia tempati diakui negara melalui pelepasan kawasan. Selangkah lagi akan dituntaskan, mudah-mudahan akan kita selesaikan bersama-sama untuk menjadi milik masyarakat," kata Iskandar pada acara penyerahan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di kawasan Hutan Tutupan Sialang Lempuing Jaya, Kamis 2 November 2023.

Adapun sebagian kawasan hutan di Kabupaten OKI yang dilepas berdasarkan SK Menteri LHK Nomor: 420/ MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 merupakan hutan produksi yang tersebar di beberapa kecamatan antara lain;  Kawasan Hutan Produksi Tetap Simpang Heran Beyuku; Kawasan Hutan Produksi Tetap Terusan Sialang; Kawasan Hutan Produksi Tetap Mesuji III; Kawasan Hutan Produksi Tetap Mesuji IV; Kawasan Hutan Produksi Tetap Way Hitam Mesuji; dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi Cengal. 

BACA JUGA:KH Muazni Masykur Resmi Pimpin MUI OKI

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, kawasan seluas 2,246 hektare yang dilepaskan statusnya untuk masyarakat tersebut akan disampaikan ke Menteri ATR BPN untuk ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah. Setelah ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh kantor BPN OKI untuk penerbitan sertifikat sesuai  dengan tahapan dan aturan yang berlaku. 

Dia mengatakan proses penyelesaian pelepasan kawasan hingga keluarnya SK Menteri LHK tidaklah mudah, butuh proses dan keseriusan pemerintah daerah yang mengusulkan. 

"Tapi karena ini komitmen saya sejak awal untuk memberikan alas hak yang jelas kepada masyarakat, setiap hambatan kita lewati dengan kerja sama semua pihak," tuturnya. 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir Moch Zamili mengatakan bahwa Pemkab OKI sangat konsen mendorong pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat. 

BACA JUGA:Lantik 120 Pejabat, ini Pesan Wabup OKI

"Di sini saya memperjelas bahwa Bupati OKI telah berjuang sangat keras, kecintaannya terhadap masyarakat OKI berbuahkan hasil, sehingga kawasan ini secara sah akan menjadi milik masyarakat," ujar Zamili. 

Sementara Kepala Dinas Pertanahan OKI Hendra Anggara, S.STP menyatakan Penyerahan SK MenLHK tentang Pelepasan sebagaian Kawasan Hutan Produksi yang pertama dan tercepat di wilayah Provinsi Sumsel dan telah ditindaklanjuti dengan pengajuan penetapan sebagai objek redistribusi tanah ke Kementerian ATR/BPN. 

"Ini sebagai bukti keseriusan bapak Iskandar SE menyukseskan PSN reforma agria dan memberikan Kepastian kepada Masyarakat yang lebih kurang 5000 Kk tersebar di 7 Kecamatan dan 23 Desa," terang dia. 

Di samping itu terangnya guna percepatan Pemda OKI berkomitmen memenuhi ketentuan memasukan program TORA ini sebagai salah satu di dalam dokumen Perencanaan dan Pengangaran sebagaimana amanatan ketentuan Peraturan PP 62 tahun 2023 dan hasil Rakornas Reforma Agraria pada hari selasa 31 Oktober 2023 sebagai salah satu indikantor wajib penilaian kinerja pemerintah daerah. 

Sumber: