Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5 persen. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5 persen dari perak yang dimiliki.
BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah Di Ogan Ilir Rp 30 Ribu
Berikut cara menghitung zakat emas/perak:
2,5 persen x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp80.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5 persen x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.
Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak
BACA JUGA:Fiqih Islam, Tanya Jawab Mengenai Zakat dan Zakat Maal
Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.