Umat Muslim Wajib Tahu, ini Aturan Warisan Dalam Islam
oganilir.co - Cara pembagian warisan di Indonesia selain menggunakan hukum adat dan hukum perdata, juga mengenal hukum waris Islam.
Pewaris atau orang yang meninggal meninggalkan harta bendanya menimbulkan hukum waris bagi ahli warisnya. Prinsip-prinsip hukum waris dalam Islam didasarkan pada ajaran Alquran dan Hadis Nabi Muhammad SAW, dan mengatur hak dan kewajiban penerima waris serta besaran pembagian yang adil.
Sebagai muslim, kita wajib mengetahui tentang apa itu hukum waris dalam Islam, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi, rukun-rukun utama yang harus diperhatikan, serta besaran pembagian harta warisan. Dengan memahami lebih dalam mengenai hukum waris dalam Islam, kita akan memiliki wawasan yang lebih baik tentang prinsip-prinsip yang mendasari pembagian harta warisan.
BACA JUGA:Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam, ini Penjelasannya
Sebagai pengetahuan dan Lebih lengkapnya, diatur tentang hukum waris dalam Islam dan prinsip-prinsipnya, serta syarat, rukun dan besaran pembagian dalam hukum waris Islam.
Hukum waris dalam Islam
Hukum waris dalam Islam mengacu pada peraturan dan aturan yang mengatur pembagian harta benda dan properti seseorang setelah meninggal dunia. Waris dalam Islam mencakup anggota keluarga tertentu yang memiliki hak untuk menerima bagian dari harta peninggalan seseorang. Hukum waris dalam Islam didasarkan pada ajaran-ajaran Alquran dan Hadis Nabi Muhammad SAW.
Prinsip-prinsip utama dalam hukum waris Islam adalah sebagai berikut:
Penerima Waris Utama (Asabah)
BACA JUGA:4 Nabi Dalam Islam Masih Hidup, ini Kisahnya
Asabah adalah kelompok waris yang memiliki prioritas dalam menerima bagian harta peninggalan. Ini termasuk anak-anak, orang tua, suami/istri, dan cucu. Penerimaan harta warisan didasarkan pada tingkat hubungan darah dengan almarhum.
Porsi dan Pembagian Waris
Hukum waris Islam mengatur pembagian harta warisan menjadi bagian-bagian yang tetap dan telah ditentukan sebelumnya. Bagian ini dapat berbeda-beda tergantung pada hubungan dan status keluarga anggota waris. Pada umumnya, ada perbedaan dalam bagian yang diterima oleh laki-laki dan perempuan. Anak perempuan biasanya menerima setengah dari bagian yang diterima oleh anak laki-laki.
Wasiat