Umat Muslim Wajib Tahu, ini Aturan Warisan Dalam Islam

Rabu 27-12-2023,10:07 WIB
Editor : Dendi Romi

Alquran memungkinkan seseorang untuk meninggalkan wasiat yang mencakup maksimal sepertiga dari harta peninggalan, dengan persetujuan penerima waris lainnya. Wasiat ini harus dilaksanakan setelah kematian dan pembayaran utang-utang.

Penyelenggaraan Amanah

BACA JUGA:Salat Jumat di Masjid Nurul Islam, Ada Snacknya Lho

Hukum waris Islam juga menegaskan tanggung jawab dan kewajiban waris dalam mengelola harta peninggalan dengan keadilan dan kejujuran. Penerima waris harus mengelola harta tersebut untuk kepentingan bersama dan harus memenuhi kewajiban agama, seperti zakat dan sedekah.

Penting untuk dicatat bahwa praktik hukum waris dalam Islam dapat berbeda-beda di berbagai negara dan mazhab (paham) Islam. Ada perbedaan pendekatan dan interpretasi dalam mazhab-mazhab yang berbeda. Oleh karena itu, dalam praktiknya, pelaksanaan hukum waris bisa bervariasi tergantung pada konteks dan hukum lokal suatu negara.

Jika Anda ingin memahami lebih lanjut tentang hukum waris dalam Islam, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli hukum Islam yang kompeten.

Syarat hukum waris dalam Islam

BACA JUGA:Warga Toba Penghujat Umat Islam Ditangkap, Lihat Tampangnya Tanpa Rasa Bersalah

Syarat-syarat hukum waris dalam Islam melibatkan berbagai aspek, termasuk status hubungan keluarga, agama, dan beberapa faktor lainnya. Berikut adalah beberapa syarat utama dalam hukum waris Islam:

1. Kematian Pemilik Harta: Warisan hanya diberikan setelah kematian pemilik harta. Hukum waris berlaku saat pemilik harta meninggal dunia.

2. Status Islam: Penerima waris haruslah seorang Muslim. Orang non-Muslim biasanya tidak berhak menerima warisan dari seorang Muslim.

3. Hubungan Darah: Penerima waris harus memiliki hubungan darah langsung dengan almarhum. Ini melibatkan anggota keluarga seperti anak-anak, cucu, orang tua, dan saudara kandung.

4. Ketidakadilan Terhadap Orang Lain: Warisan tidak boleh diberikan kepada penerima yang telah melakukan kejahatan terhadap almarhum, seperti membunuhnya. Jika seseorang terbukti bersalah atas kematian almarhum, mereka biasanya dilarang menerima bagian dari harta warisan.

BACA JUGA:Sambut HUT TNI ke-78, Ormas Islam Prabumulih Kasih Kejutan

5. Ketidaktahuan Terhadap Kematian Almarhum: Penerima waris harus memiliki pengetahuan tentang kematian almarhum. Mereka tidak dapat menerima warisan jika tidak tahu tentang kematian tersebut.

6. Prioritas Penerima Waris (Asabah): Penerima waris utama (asabah) memiliki prioritas dalam menerima bagian warisan. Penerima waris utama meliputi anak-anak, orang tua, suami/istri, dan cucu. Namun, tidak semua anggota asabah menerima bagian yang sama; bagian tergantung pada tingkat hubungan darah.

Kategori :