Merupakan prinsip bahwa penerima waris haruslah anggota keluarga tertentu yang memiliki hubungan darah dengan pemilik warisan. Prinsip ini mengutamakan penerima waris utama (asabah) seperti anak-anak, orang tua, suami/istri, dan cucu dalam menerima bagian harta warisan.
BACA JUGA:3 Dosa Besar Dalam Islam
Penting untuk diingat bahwa setiap rukun memiliki implikasi dan aturan khusus yang harus dipahami dengan baik dalam konteks hukum waris Islam. Rukun-rukun ini membentuk dasar bagi pelaksanaan hukum waris dan harus diperhatikan dengan seksama untuk memastikan pembagian harta warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan ajaran Islam.
Besaran pembagian dalam hukum waris Islam
Besaran pembagian dalam hukum waris Islam diatur berdasarkan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad. Besaran ini tergantung pada jenis hubungan keluarga, jenis kelamin, dan status perorangan yang terlibat dalam pembagian warisan. Namun, perlu diingat bahwa besaran ini dapat bervariasi tergantung pada mazhab (paham) Islam yang diikuti dan peraturan hukum waris yang berlaku di berbagai negara.
Berikut adalah beberapa prinsip umum mengenai besaran pembagian dalam hukum waris Islam:
Anak Laki-laki dan Perempuan: Biasanya, anak laki-laki menerima dua kali lipat dari apa yang diterima oleh anak perempuan. Ini berdasarkan ayat Al-Qur'an (Surah An-Nisa, ayat 11) yang menyebutkan bahwa anak laki-laki menerima dua bagian, sementara anak perempuan menerima satu bagian.
BACA JUGA:7 Amalan Dalam Islam yang Dapat Mengubah Kehidupan Seseorang
Orang Tua: Jika hanya ada satu orang tua yang masih hidup, ia berhak menerima sepertiga harta peninggalan anaknya. Jika kedua orang tua masih hidup, mereka berdua masing-masing menerima sepertiga. Ini berdasarkan ayat Al-Qur'an (Surah An-Nisa, ayat 11).
Suami/Istri: Jika almarhum meninggalkan suami atau istri, maka pasangan hidupnya memiliki hak menerima bagian tertentu dari harta warisan, tergantung pada apakah almarhum meninggalkan anak-anak atau tidak.
Cucu: Cucu berhak menerima bagian dari harta warisan, tetapi jumlahnya dapat bervariasi tergantung pada keberadaan penerima waris lainnya seperti anak-anak atau orang tua.
Saudara Kandung: Saudara kandung, baik laki-laki maupun perempuan, juga memiliki hak menerima bagian dari harta warisan. Bagian mereka dapat bervariasi tergantung pada keberadaan penerima waris lainnya.
BACA JUGA:3 Dosa Besar Dalam Islam
Penerimaan Maksimal Sepertiga: Seseorang dapat meninggalkan wasiat yang mencakup maksimal sepertiga dari harta peninggalan. Wasiat ini harus diberikan dengan persetujuan dari penerima waris lainnya.
Orang Asing atau Non-Keluarga: Biasanya, orang-orang yang tidak memiliki hubungan darah langsung dengan almarhum (misalnya, teman, tetangga, atau organisasi) tidak berhak menerima warisan.
Penting untuk dicatat bahwa besaran pembagian harta warisan dapat bervariasi berdasarkan mazhab yang dianut dan peraturan hukum waris yang berlaku di negara masing-masing. Juga, beberapa negara memiliki peraturan hukum waris yang mengakomodasi perubahan sosial dan keadaan modern. Karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli hukum Islam yang kompeten untuk memahami lebih lanjut mengenai besaran pembagian harta warisan dalam konteks tertentu.