Pengunduran Diri Firli Bahuri Diterima, Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian

Jumat 29-12-2023,10:58 WIB
Editor : Dendi Romi

Dalam menjatuhkan sanksi etik ini, Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Tumpak menyatakan tidak ada hal yang meringankan terhadap Firli Bahuri.

Sementara hal yang memberatkan, Firli Bahuri tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, serta berusaha memperlembat jalannya persidangan.

"Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplrmentasikan kode etok, tetapi malah berperilaku sebaliknya," pungkas Tumpak.

BACA JUGA:Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel, Novel Baswedan Hadiri Persidangan

Firli Bahuri terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

 

Kategori :