Firli Cabut Gugatan Praperadilan Jilid 3, Kuasa Hukum Sebut Alasannya

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di hall badminton Jakarta.--
JAKARTA, oganilir.co - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Ini merupakan kedua kalinya Firli mencabut gugatan praperadilan.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut. Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut," kata hakim Parulian Manik saat membacakan penetapan di PN Jaksel, Rabu 19 Maret 2025.
Hakim memerintahkan perkara tersebut dicoret dari register perkara. Sidang pun ditutup.
BACA JUGA:Tiba di Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Firli Bahuri Sebut Lakukan Koordinasi dengan Penyidik
"Memerintahkan kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan," ujarnya.
Usai sidang, pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan gugatan praperadilan dicabut untuk perbaikan. Dia mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan mengajukan lagi gugatan praperadilan setelah perbaikan selesai.
"Kami akan mempertimbangkan setelah penyempurnaan, perbaikan materi itu. Kami akan mempertimbangkan hal itu," kata Ian Iskandar.
Polda Metro Jaya sendiri menegaskan penanganan perkara Firli dilakukan secara profesional. Polda Metro menjamin penyidik bekerja profesional dan bebas intervensi.
BACA JUGA:Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat, ini Kata Polda Metro Jaya
"Saya pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan apapun juga," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade mengatakan gugatan praperadilan Firli yang pertama sudah dinyatakan tidak diterima. Dia mengatakan hakim menilai gugatan Firli kabur dan tidak jelas.
"Dan pada gugatan prapid yang pertama, semua yang terkait dengan kegiatan penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik, telah diuji di sidang prapid di PN Jaksel," ujar Ade Safri.
Firli diketahui telah beberapa kali mengajukan gugatan praperadilan. Permohonan yang diajukan kali ini merupakan permohonan ketiganya.
Sumber: