"Saya sebagai kuasa hukum menjamin Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri, kapan saja diperlukan saya akan bawa ke persidangan," ujarnya. Dia juga menegaskan terkait pasal yang menjerat kliennya sebaiknya tidak dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Akhirnya Diungkap BPOM, Perusahaan Farmasi yang Gunakan EG dan DEG Berlebihan pada Obat Sirup
"Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, artinya tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya. (*)