Berawal Dari 3 Gram Sabu, Hingga Dapatkan 19 Kg Sabu
BANYUASIN, oganilir.co - Pengagalan pengiriman narkotika jenis sabu 19 paket besar dengan berat bruto 19.976 gram dari Malaysia di Jalan Palembang Betung tepatnya di Tugu Polwan, Kecamatan Betung, Banyuasin, Senin (22/1) sekitar pukul 16.00 WIB.
Itu sendiri berawal dari penangkapan tersangka Edi dengan barang bukti sabu seberat 3 gram, Kamis (11/1). "Penangkapan tersangka Edi, kolaborasi dengan Satpolairud, " kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Yogie Sugama Hasyim saat press release, Selasa (23/1) siang.
Dari penangkapan itu, akhirnya dikembangkan oleh satnarkoba Polres Banyuasin dengan menangkap tersangka lainnya yaitu M Agus Maulana, dengan barang bukti paket besar kristal putih dengan bruto 1064 gram. "Kita amankan, Sabtu (13/1) sekitar pukul 03.00 WIB di Hotel Wyhdam di Jalan Gubernur H A Bastari Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, "bebernya.
Kemudian anggota satnarkoba tidak melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari pemasok narkotika jenis sabu itu, sampai akhirnya didapatkan tersangka Allan Nurin di AP Kost di Jalan Sukamulya Raya Kecamatan Sukarame Palembang, Sabtu (13/1) dengan barang bukti 3 butir pil ekstasi dengan bruto 1,50 gram.
BACA JUGA:Satnarkoba Polres Banyuasin Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 19 KG Asal Malaysia
Selanjutnya dilakukan pendalaman lagi oleh satnarkoba Polres Banyuasin, hingga pergi ke Jambi untuk melakukan pengejaran dan membuntuti sampai akhirnya di tangkap tersangka Deni Saputra di Jalan Palembang Betung tepatnya dekat SDN 12 Betung, Banyuasin, Senin (22/1) dengan barang bukti 2 paket besar sabu dengan bruto 2116 gram dan tiga paket besar jenis ekstasi dengan bruto 3717 gram.
Tidak berhenti disitu saja, satnarkoba terus mengembangkan tangkapan itu sampai mengamankan dua kurir narkotika jenis sabu jaringan internasional Indonesia - Malaysia narkotika jenis sabu 19 paket besar dengan berat bruto 19.976 gram di Jalan Palembang Betung tepatnya di Tugu Polwan, Kecamatan Betung, Banyuasin, Senin (22/1) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Melihat ada mobil yang mencurigakan, anggota melakukan penyetopan dan dilakukan pengeledahan. Didapatkan narkoba sabu 19 paket besar dengan berat bruto 19.976 gram yang tersimpan di dalam dua tas warna hitam di letakan di bagasi mobil, " jelasnya.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Bawang Ditangkap Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat
"Mereka ini terindikasi merupakan jaringan internasional, Malaysia - Indonesia. Bahkan salah satu tersangka atas nama Rusman ini langsung mengawal narkoba dari Malaysia," tukasnya. Usai narkoba jenis sabu sampai di Riau tepatnya di Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Rusman dijemput oleh tersangka Ari Widodo, dan rencananya hendak mengantarkan narkotika itu ke wilayah Palembang."Tujuan persisnya, masih kita kembangkan, " tukasnya.
Tersangka sendiri sudah mendapatkan akomodasi dalam perjalanan mengantarkan narkotika jenis sabu sebesar Rp 15 juta. "Tapi untuk upah belum Terima, rencananya satu paket besar akan mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta, " terangnya.
Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. "Pidana denda paling banyak Rp 1 miliar, " tukasnya.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 22 paket dengan berat bruto 23.115 gram dengan nilai Rp 23.155.000.000, dan ekstasi berat bruto 3717 gram senilai Rp 4,5 miliar, "ungkapnya.