Dari pengungkapan kasus begal motor matic itu, polisi mengamankan barang bukti baju dan jaket yang dikenakan tersangka saat beraksi.
“Untuk kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Curas, ancamannya hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Haris.
Tersangka Safriadi, mengaku awalnya dia bersama Roy melihat korban sendirian bermotor. Lalu mereka dekati, alasan minta tolong antarkan Roy pulang ke rumahnya di Lr H Umar.
“Ditengah jalan, korban kami todong pisau dan suruh turun. Motornya sudah kami jual Rp2 juta, uangnya berbagi dan sudah habis,” tukasnya. (afi/air)