Polsek Cengal Serahkan Berkas P21 Atas Kasus Pembunuhan Berencana
KAYUAGUNG, oganilir.co - Polsek Cengal melimpahkan berkas tersangka pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP pidana atau 338 KUHP pidana Rinto di Kejaksaan Negeri OKI, Rabu 7 Februari 2024. Karena berkas tersangka sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
Kapolsek Cengal, Iptu Chandra kirana,SH menjelaskan, bahwa kejadian itu diduga dilatar belakangi oleh hutang piutang. Karena korban Hendri Bin Nasution (29), warga dusun Sukaramai Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI itu berpamitan kepada isterinya untuk ke rumah pelaku, Rinto Bin Sam (38), warga dusun II Tulung Sekemet, Desa Parit Raya Kecamatan Cengal." Kejadian ini terjadi pada Selasa, 10 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB,"terangnya Kamis 8 Februari 2024.
Rencananya korban akan menagih hutang menebang kayu kepada pelaku sebesar Rp3 juta yang sudah lama tidak dibayar bayar oleh tersangka lebih kurang 1 tahun.
Korban kala itu mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya berinisial H.A Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, isteri korban mendapat kabar jika suaminya telah meninggal dunia dan mengalami luka tembak di bagian leher sebelah kanan di teras rumah pelaku.
BACA JUGA:Pembunuhan Pasal Cemburu Di Tanjung Raja, Paman dan Keponakan Segera Disidangkan
Mendapat kabar tersebut, isteri korban pun bergegas menuju rumah pelaku untuk melihat suaminya. Setibanya di rumah pelaku, isteri korban melihat suaminya dalam posisi duduk di bangku yang ada di teras rumah pelaku dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Sementara rumah pelaku sudah dalam keadaan kosong karena pelaku bersama anak dan isterinya diketahui sudah kabur melarikan diri. Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan pengembangan penyelidikan.
Kemudian pada Kamis, 12 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku yang diduga akan melarikan diri menuju pulau Bangka dan masih bersembunyi di desa Sungai Pedada Kecamatan Tulung Selapan.
Ia bersama personil gabungan Polsek dan tim opsnal Macan Komering sat reskrim Polres OKI bergerak melalui jalur sungai, menggunakan speedboat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Alhamdulillah berhasil diamankan tanpa perlawanan serta mengakui perbuatannya yang telah menembak korban,"imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu buah sarung senjata warna hitam, satu helai baju kaos warna hitam milik korban, satu helai celana pendek levis milik korban, dan satu pasang sandal jepit warna hitam.
Untuk barang bukti senjata api masih dalam pendalaman, hanya saja saat polisi melakukan olah TKP dan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan sarung senjata api warna hitam didalam lemari yang disaksikan oleh kadus setempat.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.