Desk Pemilu Bukan Saingan KPU Mengetahui Hasil Pemilihan Umum
BANYUASIN, oganilir.co - Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam meninjau Desk Pemilu Pemkab Banyuasin di Ruang Rapat Asisten I Kabupaten Banyuasin, Rabu 14 Februari 2024 malam.
Ikut hadir Dandim 0430 Letkol Inf Roni Sugiarto, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, SIK, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim, ST., MM., M.BA IPU ASEAN ENG.
"Desk Pemilu merupakan lembaga yang berfungsi untuk melakukan pemantauan pelaksanaan Pemilu tahun 2024," kata Hani Syopiar Rustam.
Sekaligus menginventarisir dan melakukan upaya antisipasi terhadap permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
BACA JUGA:Mencoblos Pemilu, Warga Butuh Waktu 3-4 Menit
Jadi Desk Pemilu ini sangat diperlukan dalam rangka untuk melakukan pemantauan dan melaporkan sedini mungkin kepada Pemerintah Daerah hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Banyuasin.
Erwin Ibrahim, sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin menyatakan bahwa pembentukan Desk Pemilu ini sendiri yaitu sebagai upaya deteksi dini segala kemungkinan maupun gejolak yang terjadi pasca pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
"Seperti ada gejolak dari hasil suara pemilu. Oleh karena itu dengan adanya Desk Pemilu ini, kita akan memiliki data real yang terpercaya," jelasnya.
Artinya data yang dipegang Pemkab Banyuasin sendiri langsung dikirim oleh pegawai Pemkab Banyuasin yang telah memiliki mandat tugas. "Mereka (operator kecamatan) bertugas mencatat, mendata dan mengirimkan hasil TPS itu melalui WA ke camat dan diteruskan ke database pemkab," tukasnya.
BACA JUGA:Logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Paniai Dibakar, ini Penyebabnya
Pada intinya pembentukan Desk Pemilu, Pemkab Banyuasin bertugas memantau maupun mengawal langsung pelaksanaan Pemilu agar lancar pasca Pemilihan Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Banyuasin.
Tapi perlu dicatat, kalau pembentukan Desk pemilu Pemkab ini bukan sebagai data saingan dari KPU, melainkan hasilnya nanti untuk konsumsi internal pemerintah. "Tidak disebarkan luaskan," pungkasnya.