Kedua, sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, dan yang ketiga sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP.
"Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya," tegasnya.
Serta, pihaknya akan segera melakukan tindakan hukum lainnya, seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Utamanya pada perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan hasil Penyidikan oleh Tim Penyidik dan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Suratnya Nomor : LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022.
Diketahui terdapat perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark up terhadap Pengelolaan Dana Hibah pada Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.
Dilakukan para tersangka di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp7.401.806.543,00. (*)