7 Jam Diperiksa, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Tak Pulang, Nginap di Rutan Pakjo 20 Hari
Setelah 7 jam diperiksa, 2 tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tak pulang. Keduanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang. foto: hetty/OGANILIR.CO--
OGAN ILIR, OGANILIR.CO - Setelah 7 jam diperiksa, 2 tersangka korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Sumatera Selatan resmi ditahan, Selasa malam, 8 November 2022.
Keduanya dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang. Tersangka Herman Fikri dan Romi akan ditahan selama 20 hari.
Tahanan keduanya mulai malam ini, Selasa 8 November 2022 sampai dengan 27 November 2022.
Kejaksaan Negeri Ogan Ilir tak lama lagi akan membawa kasusnya ke persidangan.
Tersangka Herman Fikri adalah Koordinator Sekretariat/PPK pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir bulan Februari 2020 sampai Bulan Januari 2021.
Tersangka Romi sebelumnya menjabat sebagai PPNPN atau Staf Operator di Bidang Keuangan pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir, Nur Surya mengungkapkan, penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Nomor suratnya: Print-128/L.6.24/Fd.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama Herman Fikri.
Serta Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor : Print-129/L.6.24/Fd.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama Romi.
Bahwa untuk tersangka lainnya, yaitu Aceng Sudrajat sedang menjalani pidana.
"Terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari," ungkap Nur Surya.
Nur Surya menyebut, pertimbangan penahanan para tersangka, yakni, yang pertama mempercepat proses penyidikan.
Sumber: