Usai Geledah Bawaslu, Kejari Ogan Ilir Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu

Usai Geledah Bawaslu, Kejari Ogan Ilir Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu

Usai geledah Bawaslu, Kejari Ogan Ilir periksa 2 tersangka kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu. Tampak tersangka Romi (baju putih garis, red) di Kejari Ogan Ilir, Selasa, 8 November 2022. foto: source/OGANILIR.CO.--

OGAN ILIR, OGANILIR.CO - Kejaksaan Negeri OGAN ILIR melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2020.

Kedua tersangka yang dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir, adalah, mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, Herman Fikri, serta Operator Administrasi Bawaslu Ogan Ilir, Romi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Herman Fikri dan Romi adalah untuk pertama kalinya setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada pada Bawaslu Tahun 2020.

"Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik, baru seperempat pertanyaan, mungkin pemeriksaannya sampai sore," terang Ario, Selasa, 8 November 2022.

BACA JUGA:Sidang Perdana, Terdakwa Augie Bunyamin Didakwa Jaksa Dalam Perkara Pembangunan Hotel Swarna Dwipa Palembang

Pantauan di Kejari Ogan Ilir, pemeriksaan terhadap Herman Fikri dan Romi dilakukan sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya sempat terlihat berada di pelataran kantor Kejari Ogan Ilir sekitar pukul 13.00 WIB untuk melakukan Istirahat, Sholat, dan Makan (Ishoma).

Tersangka Romi terlihat di dampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya yang diketuai pengacara kondang di Sumsel, yakni, Titis Rahmawati. 

Titis membenarkan melakukan pendampingan terhadap tersangka Romi. Namun, dirinya belum bersedia memberikan keterangan dengan alasan pemeriksaan masih berlangsung.

"Iya benar saya dampingi Romi," tegasnya.

BACA JUGA:Usai Sinetron Tajwid Cinta Tayang Perdana Cut Syifa Trending di Twitter, Gadis Bekasi yang Disangka dari Aceh

Sebagaimana diketahui, Kejari Ogan Ilir telah menetapkan tiga tersangka terhadap kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada pada Bawaslu tahun 2020. Ketiga tersangka tersebut, yakni, Aceng Sudrajat, Herman Fikri, dan Romi. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Senin, 7 November 2022 sudah izin pengadilan Pengadilan Negeri Kayu Agung.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor : PRINT-125/L.6.24/Fd.1/11/2022 tanggal 03 November 2022.

BACA JUGA:Usai Sinetron Tajwid Cinta Tayang Perdana Cut Syifa Trending di Twitter, Gadis Bekasi yang Disangka dari Aceh

Sumber: