Pleno Pemilu 2024 Tingkat Provinsi, Saksi PAN Protes Penggelembungan Suara

Sabtu 09-03-2024,15:44 WIB
Reporter : Aqda
Editor : Dendi Romi

Pleno Pemilu 2024 Tingkat Provinsi, Saksi PAN Protes Penggelembungan Suara

BANYUASIN, oganilir.co - Dugaan pengelembungan suara disuarakan oleh sejumlah saksi partai politik (parpol), saat sidang pleno Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk Kabupaten Banyuasin, Kamis 7 Maret 2024.

Pleno untuk Banyuasin yang disiarkan secara langsung via YouTbe itu berlangsung cukup alot, karena menurut saksi parpol PAN dari hasil C1 semua hampir tidak sama dengan D 1 yang saat pleno PPK yang disampaikan ke KPU Kabupaten Banyuasin.

Sehingga ada perubahan suara yang sangat signifikan dari beberapa partai politik, bahkan menguntungkan calon tertentu dengan upaya yang terstruktur, sistematis dan masif. 

"Tidak tahu siapa orangnya (yang mengubah) saya tidak tahu siapa yang terlibat," kata Rabik, saksi PAN. Oleh karena itu diharapkan Bawaslu dan KPU dapat menindaklanjuti hal tersebut.

BACA JUGA:KPU Prabumulih Tuntaskan Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024, Hasil Langsung Dibawa ke Provinsi

Kemudian saksi dari PAN meminta agar sidang diskor untuk dilanjutkan hari Sabtu, dan diharapkan agar dapat membuka hasil D1 selanjutnya disandingkan dengan data C1 yang dimiliki saksi parpol itu.

"Tidak mungkin itu salah hitung, karena selisihnya jauh," katanya. Dia sendiri menyebutkan beberapa PPK seperti Rantau Bayur, Banyuasin III, Selat Penuguan, Rambutan, dan kecamatan lainnya. 

Sebagai contoh di Kecamatan Rantau Bayur, ada satu partai berdasarkan C1 suaranya hanya 2.147 dan ketika dihitung di D1 menjadi 4.015 suara. Ada lagi di kecamatan Banyuasin III, berdasarkan C1 823 suara dan menjadi 2.436.

"Ini tindak pidana," terangnya. 

Sementara itu Aang Mitharta, ketua KPU Banyuasin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya keberatan dari salah satu saksi parpol saat pleno untuk Kabupaten Banyuasin. "Iya pleno provinsi kemarin," katanya. 

BACA JUGA:PSU di Prabumulih, KPU Sumsel Siapkan Sanksi Petugas yang Melanggar

Aang menambahkan di pleno kecamatan sudah selesai, dan juga kabupaten. Kalau saksi menyatakan adanya dugaan "pengelembungan" suara itu hak mereka.

"Hal ini sudah dibuat form keberatan oleh saksi saat rapat pleno di KPU Provinsi, dan kita berdasarkan (data) pleno kecamatan dan kabupaten," tegasnya.

Kategori :