Pengedar Sabu TO Satresnarkoba Polres Mura Ditangkap
MUSI RAWAS, oganilir.co - Khoirul Maksum (22), pengangguran, asal Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dia ditangkap Jumat 8 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, saat menunggu pembeli.
Informasi dihimpun, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah kelurahan B Srikaton yang dilakukan oleh khoirul Maksum.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Romi langsung melakukan penelusuran. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, muncullah tersangka yang hendak melakukan transaksi.
BACA JUGA:Dokkes Polres Muratara Periksa Kesehatan Personel-Penyelenggara Pemilu
Tak ingin hilang buruan, Kasat Reserse Narkoba Polres Mura AKP Romi langsung menyergap tersangka yang sudah diketahui identitasnya karena menjadi Target Oprasi (TO) polisi.
"Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang jenis serbuk putih diduga sabu sabu. Sebanyak 8 paket dengan total berat 25,60 gram," katanya.
Barang itu disembunyikan tersangka di dalam sebuah kotak hitam orange, yang dia bawa. Barang haram yang hendak dia jual itu, diakui tersangka miliknya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Mura untuk di proses lebih lanjut. Romi mengungkapkan, jika barang jenis sabu sabu yang mereka temukan itu, ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna cokelat tanpa merk yang dipakai pelaku.
BACA JUGA:Kapolres Mura Kawal Kotak Suara PPK ke KPU
"Dia termasuk pengedar, dan dari pengakuan terasangka baru 3 bulan ini melakukan jual beli barang Naekotika itu," bebernya. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan dan dari pengakuan tersangka barang haram itu dia dapatkan dari rekannya.
Khoirul Maksum, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).