Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Diamankan, ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Rabu 17-04-2024,11:12 WIB
Reporter : Dendi
Editor : Dendi Romi

Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Diamankan, ini Penjelasan Polda Metro Jaya

JAKARTA, oganilir.co - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengamankan pengemudi mobil Fortuner pelat dinas TNI yang bersikap arogan saat berkendara di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Saat kejadian, pelaku yang memasang pelat dinas di mobilnya, mengaku sebagai adik jenderal saat serempetan dengan kendaraan lain di jalan tol.

Peritsiwa cekcok mulut itu viral di media sosial. Purnawirawan TNI pemilik asli pelat dinas TNI itu melaporkan pria tersebut ke Polda Metro Jaya.

Kini, pelaku tersebut telah ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan perihal penangkapan pelaku tersebut.

"Benar sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," kata Ade Ary seperti dilansir detikcom, Rabu, 17 April 2024.

BACA JUGA:Ini Kronologi Pengemudi Fortuner Pelat TNI Tabrak Mobil Wartawan

Pelaku Ir PWGA ditangkap di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Saat ini ia masih diperiksa polisi.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Penjelasan TNI

Dalam video yang beredar, terlihat mulanya Fortuner tersebut menyalip antrean kendaraan dari arah kiri. Dinarasikan bahwa sempat terjadi senggolan dengan mobil lain akibat ulah Fortuner tersebut.

Saat itu pemobil lain menegur pengemudi Fortuner tersebut hingga terjadi percekcokan. Namun sopir Fortuner malah mengaku sebagai adik dari seorang Jenderal.

"Dinas di mana?" tanya korban.

BACA JUGA:New Toyota Fortuner Bakal Dirilis di Tahun 2024, Terlihat Gagah dengan Bodi Kekar dan Besar

"Mabes TNI, kakak saya Jenderal, Sonny Abraham," jawab sopir Fortuner.

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar menyebutkan pihaknya susah menelusuri pelat dinas tersebut. Pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 itu merupakan milik seorang purnawirawan.

Kategori :