Kasus Dokter Cabuli Istri Pasien di Palembang Berakhir Damai, ini Nilainya
PALEMBANG, oganilir.co - Masih ingat kasus pencabulan yang dilakukan oknum dokter MY terhadap istri pasien di RS Bunda Medika Jakabaring, Palembang berinisial TAF beberapa waktu lalu? Perjalanan kasus tersebut ternyata berakhir damai. Tersangka MY berdamai dengan korban dan memberikan uang lebih dari Rp 600 juta.
Tim kuasa hukum TAF, Redho Junaidi membenarkan adanya perdamaian tersebut.
"Iya, informasinya memang seperti itu (TAF dan MY sudah berdamai)," kata Redho Junaidi seperti dilansir detik.com, Sabtu 20 April 2024.
Redho sendiri tak menampik jika perdamaian itu disepakati jika dokter MY memberikan sejumlah uang kepada TAF.
BACA JUGA:Tak Terima Dinasihati, Kakak Ipar Aniaya Dokter
"Iya, (damai dengan cara MY memberikan uang kepada TAF)," ujarnya.
Meski tak menyebutkan secara rinci berapa nominal yang diberikan MY dalam perdamaian itu. Namun Redho membenarkan jika uang perdamaian yang diberikan MY di atas Rp600 juta.
"Saya tidak berani menyebutkan berapa nominalnya yang jelas besar lah. Iya di atas itu (di atas Rp600 juta)," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengakui Subdit PPA telah menerima surat perdamaian kedua belah pihak. Surat perdamaian itu telah diterima polisi pada Jumat (19/4) kemarin.
"Iya (TAF dan MY berdamai), surat kemarin (19/4) disampaikan surat (perdamaian) ke kantor (Subdit PPA)," jelasnya.
BACA JUGA:Pasien Rawat Jalan dan Inap di RSUD Ogan Ilir Membludak
Sunarto juga membenarkan jika tim dari Subdit PPA Ditreskrimum sudah resmi menetapkan MY sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Iya benar, untuk kasus tersebut terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka," tukasnya.
Atas penetapan itu, lanjutnya, Ditreskrimum juga sudah menjadwal pemanggilan atau pemeriksaan MY dengan status tersangka untuk dapat hadir di Subdit PPA, pada Kamis (25/4/2024).