KAYUAGUNG, OGANILIR. CO - Perkataan korban Edi Musanto (38) bahwa Istri tersangka Kantil (37) adalah bekas pacar adik korban sangat melukai perasaan Kantil.
Inilah yang menjadi motif Kantil menembak mati sopir truk bernama Edi.
Kasusnya cepat terungkap. Ada saksi yang melihat kejadian itu. Pelaku sempat kejar-kejaran dengan korban.
Tersangka Kantil mengendarai sepeda motor, sedang korban mengendarai truk.
Aksi itu berujung dengan penembakan dilakukan tersangka Kantil, Edi Musanto pun tewas dengan tiga luka tembakan di tubuhnya.
Peristiwa berdarah di Jalan Desa Sungai Ceper Darat Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan itu ternyata dilatari dendam.
Dendam Kantil atau Anti pada sopir truk Edi Musanto (38) karena sering dikata-katai, bahwa istrinya dulu adalah mantan adik korban.
Tersangka tidak senang, dan menaruh dendam pada korban yang selalu menghina pelaku.
Atas dasar dendam itulah pelaku sengaja menghadang truk tersangka yang sedang melintas di TKP.
"Atas perbuatan tersangka ini tersangka akan kita jerat dalam pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana). Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan hukuman mati," tukas Kapolres.
Pengakuan tersangka Kantil, ia menyesal telah menembak korban hingga meninggal dunia. Namun itu karena pelaku dendam korban sering menghinanya.
Seperti diberitakan, belum 24 jam, pelaku penambak sopir truk hingga tewas ditangkap polisi, Minggu, 27 November 2022.