Kasus Pembunuhan Saidina Ali Pelik, Jaksa Kejari OKI Berikan Keterangan

Selasa 30-04-2024,21:26 WIB
Reporter : Nisya
Editor : Dendi Romi

Ia menyebut Ujang Kocot malah datang membantu ke TKP setelah korban dibunuh terdakwa Hendra dan juga terduga S dan R yang sering namanya disebut Samir selama persidangan."Saat kejadian, saya diancam ketiganya sebut saja nama Angkasa kalau tidak kamu saya bunuh," sebutnya dalam sidang.

Ia merasa bersalah secara spontan  menyebut nama Ujang Kocot karena suara terduga pelaku mirip suara Ujang Kocot dan dalam posisi diancam. Sementara ia tidak mau menyebut nama terduga pelaku S yang masih kerabatnya."Saya minta maaf kepada Ujang Kocot," imbuhnya.

Kemudian ia juga bermimpi didatangi  arwah korban Saidina Ali agar ia menyebut nama pelakunya. Untuk itu pada (30/11/2023) ia mencabut BAP tapi ditolak Penyidik Polres OKI dan penyidik menyebut sampaikan saja saat persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung.

BACA JUGA:Kerusakan Bertambah, Hati-hati Melintas di Jembatan Desa Terusan Laut , PUPR OKI Segera Pasang Plat

Kemudian saksi lainnya yakni Husin dan Arien mendengarkan curhatan dari Hendra Selasa (31/10) yang datang sendiri ke rumahnya dan mengatakan sudah membunuh Saidina Ali bersama Ujang Kocot.

Terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot menerima semua pernyataan yang diungkapkan dari saksi kunci Mizar dan menerima permintaan maaf dari Mizar karena terlanjur menyeret namanya dalam kasus ini.

Kategori :