Satpol-PP Ogan Ilir, Jaring 7 Anak Punk, 1 Diantaranya Hamil 6 Bulan
OGANILIR.CO-Adanya laporan masyarakat , karena meresahkan, sering melakukan meminta-minta kepada warga secara paksa.
Membuat Aparat penegakan peraturan daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Ogan Ilir melakukan tindakan dengan menjaring para anak punk.
Mereka diamankan dikawasan SPBU Romi Herton Km 35 Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kamis pagi, 2 Mei 2024.
BACA JUGA:Sahril si Anak Punk Akhirnya Harus Terhenti di Big Four Masterchef Indonesia
Kasat Pol PP Pemkab Ogan Ilir M Kapidin, SSos, MSi didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan, Kurniawan SH mengatakan, ada 7 anak Punk yang berhasil diamankan dikawasan SPBU Romi Herton di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Anak punk perempuan yang terjaring --
Dikatakan M Kapidin, terjaring ke tujuh anak Punk tersebut, setelah pihak Pol PP menerima informasi dari WhatsApp dari masyarakat Kamis pagi, 2 Mei 2024.
Laporan masyarakat tersebut menyebutkan, beberapa hari belakangan ini ada anak punk yang sering nongkrong dikawasan SPBU Romi Herton, dengan memaksa meminta uang kepada warga.
BACA JUGA:Guru PHL SMKN 1 Prabumulih tak Gajian 8 Bulan?
"Dari laporan tersebut, kita langsung bergerak menindaklanjuti , dan mengamankan 7 orang anak punk, mereka terdiri dari 4 laki-laki dan 3 perempuan"kata M Kapidin.
Dijelaskan M Kapidin, para anak Punk ini masuk katagori melanggar Perda No 9 Tahun 2021 tentang, ketentraman ketertiban, dan perlindungan masyarakat pada pasal 41.
BACA JUGA:Ambil Formulir Penjaringan Balon Bupati Banyuasin di PKB dan NasDem, Askolani Utus Putranya
"Didalam Pasal 41 tersebut, ada larangan pengemis, nah para anak punk melakukan meminta-minta dengan cara memaksa"lanjut M Kapidin.
Masih kata M Kapidin, para anak punk ini berdomisili ada di Ogan Ilir dan diluar Ogan Ilir.