"Maka berdasarkan UU tersebut, diambil 8,5 persen dari jumlah DPT sehingga didapatlah jumlah minimal 26.799 orang yang harus dipenuhi calon perseorangan,"ujar Roby.
BACA JUGA:KPU, Bawaslu, PPK di Muratara Dilaporkan ke DKPP, ini Sebabnya
Roby menambahkan, tidak menutup kemungkinan pendukung paslon perseorangan tidak masuk jumlah DPT. Maka
KPU Ogan Ilir tetap akan melakukan pendataan dan mencocokkan data kependudukan pendukung tersebut di Dinas Dukcapil.
"Kalau ternyata pendukungnya tidak termasuk di DPT, data akan dicocokkan dengan Dinas Dukcapil. Apakah masuk pemilih potensial atau bukan. Pastinya pendukung tersebut harus warga Ogan Ilir dan akan dikonfirmasi secara faktual,"jelasnya
BACA JUGA:KPU Mahasiswa Unsri Sosialisasi Pemilihan Ketua BEM
Dilanjutkannya, usia paslon perseorangan yang akan mendaftar bakal calon bupati dan wakil bupati, minimal 25 tahun dan tak ada batasan usia maksimal.
Masih kata Roby, sejauh ini belum ada paslon perseorangan yang menyatakan berminat maju pada Pilkada 2024.
"Belum ada yang menghubungi KPU, mengenai informasi pendaftaran calon perseorangan tersebut. Namun tetap kita tunggu sampai batas pendaftaran nanti ,"tukasnya (Sid)