"Satuan pendidikan harus mampu mengoptimalkan dana BOS untuk berbagai kegiatan operasional sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler serta untuk pengembangan SDM di sekolah serta mampu membuat laporan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel," terangnya.
BACA JUGA:Pemkab OKI dan Mesuji Matangkan Percepatan Konektivitas Antar Daerah
Ramainya pemberitaan terkait adanya pungutan liar di SDN 3 Margo Bhakti menjadi perhatian Pj Bupati OKI, Asmar Wijaya.
Setelah diklarifikasi, Kepala Sekolah dan Komite sekolah menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan sumbangan komite sekolah yang akan digunakan untuk program sekolah yang tidak tercover oleh dana BOS.
"Terkait dugaan pungli, yang benar uang tersebut merupakan penggalangan dana sumbangan pendidikan yang sudah disepakati bersama oleh komite sekolah dan tidak mengikat," ujar Luki, ketua Komite Sekolah SDN 3 Margo Bhakti.
Adapun peruntukannya terang dia dalam rangka pembangunan kantin sekolah. "Anak-anak jajannya di luar yang belum tentu higienis makanya komite sekolah bersepakat membangun kantin sekolah," ujar dia.
BACA JUGA:Kodim 0402 OKI-OI Salurkan Bantuan Banjir di Muara Kuang
Bukan baru kali ini saja, ujar dia, sudah banyak bangunan sekolah yang dibangun dari sumbangan dari komite sekolah dan bantuan pendidikan dari stakeholder lain yang tidak mengikat
"Seperti talud penahan tanah, jalan setapak serta beberapa bangunan lainnya dari komite sekolah ada juga pihak lain (perusahaan) yang sifatnya tidak mengikat," terangnya.
Sementara Plh Kadisdik OKI, Saparudin menjelaskan bahwa Penggalangan dana oleh Komite Sekolah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Menurut dia, dalam aturan tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan untuk melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan pendidikan dan bantuan pendidikan, namun tidak dalam bentuk pungutan.
BACA JUGA:Polres OKI Kembali Sambangi PT SWA dan Desa Sungai Sodong
"Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan," papar dia.
Kemudian, terang dia, pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
"Perlu dipastikan penarikan uang tersebut tidak ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, tidak bersifat wajib, dan tidak mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya," tutup Sapar.