Kepada polisi, pelaku Iwan mengakui telah memukul kepala ibunya menggunakan kayu. Dia bisa dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Namun pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Oleh karenanya, akan diperiksakan ke pihak medis dulu,” jelasnya. (way/air)