Belum Dilantik, Caleg Terpilih ini Ditangkap Bareskrim Dalam Kasus 70 kg Sabu
ACEH TAMIANG, oganilir.co - Belum sempat dilantik sebagai anggota legislatif di DPR Kabupaten Aceh, seorang caleg berinisial S ditangkap tim Bareskrim Polri dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram.
Tersangka S ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Tersangka S merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara narkoba.
"Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Jakarta, Ahad 26 Mei 2024.
Kronologi penangkapan S, berdasarkan kegiatan analisa dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian setelah memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga minggu. Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.
BACA JUGA:Caleg Terpilih Nyalon Pilkada, ini Aturannya
Tersangka S ditangkap saat sedang berbelanja memilih-milih pakaian. Kemudian, Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," ujar Mukti.
Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan untuk pihak keluarga tersangka.
Polisi juga masih melakukan pengembangan asal narkoba sabu-sabu 70 kilogram ke jaringan di atasnya.
Memeriksa tersangka DPO S terkait jaringannya dan melanjutkan penyidikan LP/A-31/III /2024/SPKT tgl 11 Maret 2024.(jpnn/dom)