JAKARTA, OGANILIR.CO - Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia.
Ini setelah pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Barat Daya.
Oleh karena itu, daerah pemekaran dari Papua Barat itu resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia.
"Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Barat Daya, maka secara de jure, Papua Barat Daya telah menjadi provinsi yang baru, provinsi ke-38," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Jumat, 9 Desember 2022.
Kementerian Dalam Negeri pun menggelar peresmian dan pelantikan penjabat gubernur Papua Barat Daya, Jumat, 9 Desember 2022 di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung Kemendagri, Jakarta.
"Kemudian, hari ini pelantikan ini merupakan de facto provinsi itu hadir, yaitu adanya penjabat gubernur. Kami laksanakan hari ini Jumat 9 Desember 2022. Mudah-mudahan adalah hari yang baik hari Jumat," ungkap mantan Kapolri itu.
Mendagri Tito menjelaskan aspirasi untuk pembentukan Papua Barat Daya sudah cukup lama disampaikan.
Menurut dia, sejak 2006, sudah ada aspirasi yang berlanjut dari waktu ke waktu.
Disampaikan kepada bukan hanya kepada Kementerian Dalam Negeri, tetapi juga langsung kepada Bapak Presiden pada kunjungan presiden. Pada saat tokoh-tokoh Papua datang ke istana menghadap presiden, lebih dari itu juga disampaikan melalui mekanisme konstitusi yang ada yaitu ke DPR RI dan ke DPD RI," jelas Tito.
Mantan Kapolda Papua itu juga menanggapi aspirasi-aspirasi tersebut, yang dari sudut pandang pemerintah pusat pemekaran daerah itu perlu dilakukan.
"Karena memang Papua memiliki sedikit latar belakang sejarah yang agak berbeda, baru bergabung ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara resmi pada 1969," tambahnya.
Hal itu berakibat pada ketertinggalan pembangunan yang membuat salah satu indeks pembangunan manusianya rendah. Oleh karena itu, lanjutnya, pemekaran perlu dilakukan untuk mempersingkat birokrasi.