MALANG, OGANILIR.CO - Aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor sedang marak terjadi di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Malang.
Namun, ada seorang pelaku curanmor yang tak dilakukan penahanan oleh polisi. Rupanya dia memiliki rekam medis di Rumah Sakit Jiwa Lawang, Malang.
Humas Polres Malang Iptu Taufik membenarkan bahwa pelaku tersebut adalah seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor di Dusun Pateguhan Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis, 8 Desember 2022.
Korbannya ialah SI (19) yang masih satu kampung dengan pelaku.
"Pencurian terjadi saat kendaraan korban terparkir di halaman rumah pukul 18.00 WIB, dua jam kemudian saat hendak memasukkan motor ternyata hilang dicuri pelaku," jelas Taufik, Senin, 12 Desember 2022.
Korban pun kebingungan mencari sepeda motornya dan langsung melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Setelah mendapatkan laporan polisi melakukan olah TKP dan mencari keberadaan pelaku.
"Pelaku digerebek di rumahnya," katanya. Pelaku sebetulnya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Namun, pihak penyidik melakukan pendalaman terhadap tersangka. Hal tersebut karena pelaku sempat dirawat di RSJ Lawang.
Pihak kepolisian masih menunggu rekam medis dan bukti-bukti terkait gangguan jiwa tersebut.
Pembuktian secara medis harus dilakukan secara mengingat hukum disamping syarat-syarat objektif melakukan penegakan hukum dan syarat-syarat subjektif.
"Orang-orang lemah mental atau sakit jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan," tuturnya. (jpnn)