
JAKARTA, OGANILIR.CO - Merespons keputusan KPU yang menggagalkan Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024 mendatang, partai besutan Amien Rais menyatakan keberatan.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin menegaskan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu RI terkait hasil rekapitulasi verifikasi KPU RI.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan partai politik peserta pemilu 2024 mendatang.
Hasilnya, partai pendatang baru, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual.
Dia menegaskan, hasil rekapitulasi tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki Partai Ummat.
“Kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu,” kata Nazaruddin di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu,14 Desember 2022.
Partai Ummat keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual tersebut, yakni tidak lolos karena tidak memenuhi syarat di dua provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Menurutnya, hasil verifikasi faktual perbaikan itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partai.
“Hasil rekapitulasi di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki,” tegas Nazaruddin.
Selain itu, Nazaruddin mengaku pihaknya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari KPU dalam proses perbaikan peserta Pemilu 2024. Dia mengaku dipersulit oleh pihak KPU.
“Kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten, bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain,” ungkap Nazaruddin.
Sebelumnya, KPU membacakan hasil rekapitulasi verifikasi terhadap 18 partai politik, calon peserta Pemilu 2024. Pembacaan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).