KPK Kembali Tetapkan 1 Hakim Yustisial Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Senin 19-12-2022,12:35 WIB
Editor : Julheri

JAKARTA, OGANILIR.CO -  KPK sebelumnya menahan 2 hakim agung, 2 hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, 2 pengacara, serta sejumlah pihak swasta.

Nah, hari ini, KPK kembali menetapkan 1 hakim yustisial MA sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan tersangka baru ini merupakan hakim yustisial.

BACA JUGA:Insentif Motor Listrik Rp5 Juta, Harusnya Lebih Agar Terjadi Pengurangan Pemakaian Motor BBM dan Emisi

Namun demikian, Ali tidak membeberkan identitas hakim tersebut. Ia juga tidak menjelaskan apakah tersangka terseret perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati atau Gazalba Saleh.

“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 19 Desember 2022.

Adapun penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap 13 tersangka sebelumnya.

BACA JUGA:H Muslimin Dirut Sumatera Ekspres Grup Promosi Gelar Doktor Bersama Istri

Menurut Ali, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menyeret hakim yustisial ini.

Ali menyatakan, KPK akan mengumumkan identitas tersangka baru saat penyidikan dinilai cukup dan penyidik memutuskan melakukan penahanan.

Selain itu, KPK juga meminta dukungan publik agar penanganan perkara ini bisa terus berlanjut dan sesuai ketentuan hukum.

 

“Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan,” ujar Ali.

Ali menambahkan proses penetapan tersangka hakim agung itu dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka.

KPK sebelumnya menahan dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta.

Kategori :