Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, ini Proses Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia

Supratman Andi Agtas. Foto: detik.com--
JAKARTA, oganilir.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin optimis untuk memulangkan buronan kasus e-KTP Paulus Tannos setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanannya. Langkah selanjutnya adalah melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos oleh Pemerintah Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan tahapan ekstradisi Paulus Tannos sebelum dipulangkan ke RI.
Dia mengapresiasi keputusan pengadilan Singapura yang tetap menahan Paulus Tannos. Namun, ia mengingatkan proses pemulangan buron kasus e-KTP itu masih panjang.
"Ini prosesnya masih panjang, teman-teman semua," kata Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.
Supratman mengatakan sidang ekstradisi Paulus akan dimulai pada 23 Juni. Jika permintaan ekstradisi Indonesia diterima atau ditolak, masih ada mekanisme banding yang bisa diajukan satu kali.
BACA JUGA:Pemerintah Ngotot Pulangkan Buronan e-KTP, Paulus Tannos Ajukan Gugatan Praperadilan di Singapura
"Karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak, baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali," ucapnya.
Supratman menyebut hingga saat ini Paulus belum menyatakan sukarela diekstradisi ke Indonesia. Kemenkum terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses ekstradisi ini.
"Dan karena itu, kami akan terus berkoordinasi, Kementerian Luar Negeri, kemudian KPK, dan juga Kepolisian Republik Indonesia, Kejahatan Agung, terus untuk melakukan agar yang bersangkutan sesegera mungkin bisa diekstradisi," ujarnya.
Sebelumnya, kabar pengadilan Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanan diumumkan KPK. KPK menyambut baik hal ini.
BACA JUGA:Ini Perkembangan Kasus Buron e-KTP Paulus Tannos di SIngapura
"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
KPK berharap proses ekstradisi Paulus akan berjalan lancar. Proses sidang pendahuluan dijadwalkan akhir bulan ini.
"Selanjutnya sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025," kata dia.
Sumber: