
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengakui sudah melakukan aksi cabul itu," jelasnya. Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1)(2) Jo Pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengakui sudah melakukan aksi cabul itu," jelasnya. Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1)(2) Jo Pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.