Bukan Ditolak, Gugatan Bau Tak Sedap di Surabaya Itu Tidak Diterima Hakim, Alasannya Apa yang Didugat ‘Kabur’

Rabu 21-12-2022,01:03 WIB
Editor : Julheri

SURABAYA, OGANILIR.CO - Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan atas bau tak sedap di Surabaya itu kabur atau Obscuur Libel. 

Gugatan yang dilayangkan Henry Yusup kepada dr Michael Lawanto dan dr Farrah Raktion tidak dapat diterima oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Gugatan itu berupa dugaan dugaan pencemaran bau tak sedap akibat dari usaha pemrosesan (processing) makanan olahan ayam milik dr Michael. 

“Gugatannya bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima karena materinya dianggap tidak jelas alias kabur,” ujar Bayu Santoso selaku kuasa hukum dr Michael, Selasa, 20 Desember 2022.

BACA JUGA:Perjuangan Ortu Tunggal Kembangkan Steak Ayam Ami di Palembang, Pasca Bercerai Mulai Usaha Modal Rp200 Ribu

Bayu menjelaskan Henry merupakan tetangga sebelah tergugat I dan II, sedangkan dr Michael adalah tergugat II dan dr Farrah tergugat III. 

Duduk perkara itu terkait tuduhan dugaan pencemaran bau tak sedap tepung yang berserakan dari proses makanan olahan ayam, jamur, dan tahu crispy milik dr Michael dan dr Farrah. 

Henry Yusup menggugat dengan register nomor perkara 866/Pdt.G/2022/PN.Sby di PN Surabaya.  

BACA JUGA:Prancis Kalah, Karim Benzema Tak Bermain di Piala Dunia tapi Bikin Putusan Mengejutkan: Cerita Kita Berakhir

Namun, gugatannya dugaan atas ahli fungsi atas rumah tinggal menjadi tempat usaha pemrosesan makanan olahan ayam, jamur, dan tahu crispy.

Selain itu, menggugat Tergugat I selaku developer dengan dasar perjanjian,” jelasnya. 

Terkait hasil putusan sidang, di mana majelis hakim yang memeriksa perkara memutus dengan putusan gugatan tidak dapat diterima atau N.O (Niet ontvankelijke Verklaard). 

BACA JUGA:Piala AFF 2022: Hari Ini, Kamboja vs Filipina di Morodok Stadium Pukul 17.00 WIB, Timnas Hari Jumat Nanti

Pertimbangannya, gugatan penggugat dinilai sudah disusun secara gabungan kumulatif subjek dan objeknya. Majelis hakim menilai gabungan kumulatif objeknya, yaitu gugatan kepada Tergugat I didasari Suatu Perikatan Perjanjian. 

“Gugatannya kepada klien kami Tergugat II dan III dengan dalil ahli fungsi rumah tinggal berdasarkan Pasal 653, 655, 671 KUHperdata dan Pasal  56 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” jelasnya. 

Kategori :