Bayu menjelaskan majelis hakim juga menilai gugatan penggugat kabur dan pertimbangan hakim lainnya, jika suatu gugatan didasari dari suatu perikatan atau perjanjian salah satu pihaknya tak memenuhi kewajiban.
“Kalau tidak melaksanakan perikatan atau perjanjian maka sudah sepatutnya gugatan ini adalah terkait wanprestasi,” lanjutnya.
Majelis hakim menilai ada beberapa eksepsi dari tergugat yang bisa diterima, yaitu gugatan kabur (Obscuur Libel) dan permasalahan hukum yang didasari dari perjanjian, maka masalah ini harusnya ada wanprestasi.
Meski ada beberapa eksepsi dari tergugat yang diterima, majelis hakim menimbang di dalam putusannya cukup mengambil salah satu eksepsi dari tergugat untuk dijadikan putusan dalam memutus perkara tersebut.
Pihaknya juga mengklarifikasi terkait adanya pemberitaan di media yang menyebut atau menyangkutkan nama klinik kecantikan Dr MF Beauty Skin milik dr Michael.
“Terkait permasalah hukum atas perkara tersebut adalah murni antara person to person,” tegas Bayu.
Terpisah, kuasa hukum Henry Yusep yakni Geigiansyah Aulia Putra dari kantor hukum Jayabaya Law Firm saat dikonfirmasi terkait hal itu belum memberikan jawaban. (jpnn)