MUARA ENIM, OGANILIR.CO – Modus penimbunan BBM di gudang yang meledak, diduga ada aktivitas mencampur minyak olahan warga dari tambang tradisional dengan minyak BBM resmi yang dibeli dari SPBU.
Berikut update kasus meledaknya penimbunan minya atau BBM di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Muara Enim, Sumatera Selatan.
2 orang sudah ditangkap dan dijadikan tersangka atas kasus meledaknya gudang minyak illegal yang merenggut tiga jiwa itu.
Diketahui lokasi penimbunan BBM itu terjadi Senin, 19 Desember 2022 lalu.
2 orang yang sudah ditangkap sehari setelah kejadian, yaitu Endang (34), dan Firdaus (45).
Endang merupakan pemilik rumah dan gudang minyak illegal tersebut. Dia, warga Dusun IV, Desa Cinta Kasih.
Sedangkan Firdaus (45), warga Dusun III, Desa Cinta Kasih, suplier sekaligus pemiliki mobil Granmax yang terbakar.
Pengakuan tersangka Endang, minyak itu dibelinya dari Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), masih dalam bentuk dan warna yang bening. Tidak diolahnya atau disuling lagi.
“Aku jual saat masih bening itulah,” katanya, di Mapolres Muara Enim, Rabu, 21 Desember 2022.
Pembeli minyak menyerupai bensin atau pertalite hasil olahan rakyat itu, datang sendiri ke rumahnya. Bisnis ilegal ini sudah dilakukannya sejak Agustus 2022 lalu.
“Aku jual satu drum Rp1,5 juta. Untung dari satu drum 200 liter itu sebesar Rp500 ribu,” ungkapnya.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH, menerangkan dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, aktivitas di lokasi kejadian sudah sejak Agustus 2022.