2 Paslon Pilkada Banyuasin Berfoto Bersama PNS-Camat, Pak Sekda Langsung Berikan Klarifikasi

Senin 12-08-2024,06:25 WIB
Reporter : Aqda
Editor : Dendi Romi

Padahal sudah jelas netralitas ASN itu tercantum dalam UU No 5 tahun 2014 Pasal 2 dijelaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas di tahun politik.

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

BACA JUGA:LKPI Rilis Survei Pilkada Banyuasin, Selfi Unggul Atas ASTA

Kemudian dari PP nomor. 94 tahun 2021 pasal 14 bagian (i) yang menyatakan PNS dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum selama dan sesudah masa kampanye.

Kategori :