
"Kemudian kita periksa juga dari kepanitiaannya. Dan, kita simpulkan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kejadian itu," beber Reonald.
Atas kelalaiannya, Rahmansyah dijerat Pasal 359 KUHP. “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
"Karena dia memang sebagai stoppernya. Dan, perintah setop itu tidak sampai di sebelah (kubu) merah," Reonald kembali menegaskan. (fajar)