Rahmansyah Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka, Kasus Tarik Tambang Maut di IKA Unhas Sudah Naik Penyidikan

Rahmansyah Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka, Kasus Tarik Tambang Maut di IKA Unhas Sudah Naik Penyidikan

Rahmansyah minta maaf usai ditetapkan tersangka, kasus tarik tambang maut di IKA Unhas sudah naik penyidikan. foto: source/net--

MAKASSAR, OGANILIR.CO - Setelah dinyatakan tersangka kasus tambang maut yang menelan 1 korban jiwa, Rahmansyah meminta maaf kepada publik.

Melalui keterangan tertulisnya, Rahmansyah membenarkan dirinya sebagai koordinator pelaksana tarik tambang pencapaian rekor muri tersebut.

Dikatakan Rahman, itu sebagai rangkaian pelaksanaan pelantikan pengurus wilayah IKA Unhas Sulsel. Dan, dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pertanggal 24 Des 2022.

Hal itu ditetapkan setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan secara maraton bersama 26 orang saksi dari semua unsur. Termasuk korlap yang bertugas sebagai LO kecamatan.

BACA JUGA:Warganet Ngeluh Aplikasi Shopee Error, Halaman Sedang Perbaikan, Ini Tanggapan Shopee Soal Keluhan Netizen

"Atas kejadian ini, sebagai manusia biasa, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Baik yang luka-luka, secara khusus yang meninggal dunia," ujar Rahman, Minggu, 25 Desember 2022.

Saat kejadian, Rahman mengaku terlibat langsung mengurusi korban. Khususnya yang meninggal dunia. Sejak dari RS Labuang Baji, hingga mengantarkannya ke rumah duka di Kelapa Tiga, Balla' Parang Kecamatan Rappocini.

"Saya ditetapkan sebagai tersangka bukan sebagai pelaku. Tapi saya ditetapkan sebagai tersangka sebagai orang yang paling bertanggung jawab sebagai ketua panitia atau koordinator tarik tambang," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polrestabes Kota Makassar telah menetapkan tersangka kasus tarik tambang maut yang digagas oleh IKA Unhas pada Minggu, 18 Desember 2022.

BACA JUGA:SKK Migas dan PetroChina Sampaikan Duka Cita, 8 Pekerja Migas Terbakar di Jambi, Satu Orang Meninggal Dunia

Kasat Reskrim Polrestabes kota Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak kepada awak media menuturkan, telah menetapkan satu nama tersangka apda kasus tarik tambang tersebut.

Penyelidikan tarik tambang kemarin sudah gelar, kemudian sudah naik ke tahap penyelidikan dan tersangka 1 orang," ujar Reonald, Sabtu, 24 Desember 2022.

"Inisial RS, perannya sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper di kegiatan tersebut," tambahnya.

BACA JUGA:Kasman Mantan Anak Koin Ikut Penyelamatan Dramatis 2 Pasutri yang Mobilnya Terjun ke Laut di Pelabuhan Merak

Sumber: